Keterlibatan Masyarakat dan Instansi Terkait Adalah Kunci Ketertiban Umum
Bebaya.id, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini tengah mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Anggota DPRD, Yan, menegaskan pentingnya partisipasi tidak hanya dari instansi pemerintah seperti Satpol PP dan kepolisian, tetapi juga dari masyarakat setempat, agar peraturan yang dihasilkan dapat lebih efektif dan diterima.
Dalam pembahasan ini, sejumlah poin penting yang akan diatur dalam Raperda meliputi larangan berjualan di trotoar, larangan parkir sembarangan, pengaturan pasar, dan pengawasan terhadap penjualan bensin eceran atau pom mini.
“Kami berharap adanya aturan ini bisa menghindari tumpang tindih kewenangan antara Satpol PP dan instansi lain seperti kepolisian, terutama dalam penegakan ketertiban lalu lintas,” ujar Yan.
Yan menambahkan bahwa Raperda ini telah dilengkapi naskah akademik yang dikonsultasikan dengan bagian hukum Universitas Mulawarman (Unmul), sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami ingin memastikan setiap pasal dalam Raperda ini memiliki landasan hukum yang jelas,” katanya.
Setelah memperoleh masukan dari berbagai pihak, DPRD berencana melakukan studi banding ke daerah lain untuk membandingkan penerapan peraturan serupa.
“Kami ingin melihat bagaimana peraturan ini diimplementasikan di tempat lain, serta mempelajari hambatan dan cara mereka mengatasinya,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan Perda yang tidak hanya relevan, tetapi juga dapat diterapkan dengan baik di Kutai Timur.
“Dengan belajar dari pengalaman daerah lain, kita bisa menghindari kesalahan serupa,” tambah Yan.
Yan juga menekankan pentingnya sosialisasi agar masyarakat memahami isi dan tujuan dari Raperda ini.
“Kami akan menjelaskan peraturan ini kepada masyarakat, karena merekalah yang akan terdampak langsung,” tegasnya.(Lu/Adv)

Tinggalkan Balasan