
Gebyar Pajak Kutim 2025: Apresiasi untuk Wajib Pajak dan Langkah Nyata Menuju Digitalisasi Pendapatan Daerah
Bebaya.id, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar High Level Meeting (HLM) Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sekaligus Gebyar dan Reward Pajak Kutim 2025, di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna Bukit Pelangi, Rabu (6/11/2025).
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Kutim dalam memperkuat sistem pembayaran non-tunai serta mengoptimalkan pendapatan daerah berbasis digital. Langkah ini juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan, efisien, dan modern.
Acara dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Mahyunadi, Ketua DPRD Kutim Jimi, Kepala Bapenda Syahfur, jajaran Forkopimda, pimpinan Bankaltimtara Cabang Sangatta, kepala perangkat daerah, serta ratusan wajib pajak (WP) penerima penghargaan.
Kolaborasi antara Pemkab Kutim dan Bankaltimtara ini menunjukkan keseriusan daerah dalam mendorong transformasi digital, khususnya di sektor pembayaran pajak dan retribusi berbasis elektronik.
Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah menegaskan pentingnya digitalisasi pajak untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.
“Kami ingin masyarakat Kutai Timur semakin mudah dan nyaman dalam memenuhi kewajiban pajaknya melalui sistem digital. Ini sejalan dengan upaya kita memperkuat kemandirian fiskal daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kutim Syahfur menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini pihaknya memberikan penghargaan kepada 100 wajib pajak teladan yang konsisten melaporkan dan membayar pajak secara daring sepanjang tahun 2025.
“Penghargaan tersebut mencakup berbagai jenis pajak, mulai dari PBB-P2, BPHTB, PBJT sektor hotel, restoran, hiburan, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan,” ungkapnya.
Sebagai bentuk apresiasi tambahan, Pemkab Kutim juga menggelar Gebyar Pajak Kutim 2025 dengan melibatkan 63.352 nomor undian dari wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak secara daring sejak 1 Januari hingga 29 Oktober 2025.
Para pemenang berkesempatan mendapatkan 75 hadiah menarik seperti dispenser, kipas angin, kompor gas, mesin cuci, lemari es, rice cooker, hingga televisi.
“Seluruh proses undian dilakukan secara digital untuk menjamin transparansi dan kesempatan yang adil bagi semua wajib pajak,” tambah Syahfur.
Melalui program ini, Pemkab Kutim berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Hal tersebut sejalan dengan target Roadmap ETPD 2025 dan semangat bersama untuk mewujudkan Kutai Timur yang maju melalui digitalisasi pendapatan daerah.
Dengan mengusung tagline “Yok Etam Taat Pajak, Untuk Kutim Semakin Maju”, pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk berkontribusi aktif membangun daerah melalui pajak yang transparan, mudah, dan modern.(Adv)

Tinggalkan Balasan