Kolaborasi Antar instansi Diperkuat, Satpol PP Fokus pada Penegakan Perda
Bebaya.id, Kutai Timur – Lebih lanjut, Fatah menekankan bahwa keberhasilan penegakan Peraturan Daerah (Perda) sangat bergantung pada sinergi antar instansi teknis.
“Satpol PP berperan sebagai pengawas dan penindak awal, tetapi kewenangan teknis tetap berada di dinas terkait. Misalnya, penertiban PKL diatur Dinas Perindag, sedangkan urusan lingkungan menjadi ranah Dinas Lingkungan Hidup,” paparnya.
Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Perhubungan untuk menangani parkir liar serta aktivitas kendaraan yang mengganggu lalu lintas.
Fatah menilai, data dan komunikasi antar instansi harus selalu diperbarui agar tindakan di lapangan lebih tepat sasaran.
“Jika data izin usaha atau tata ruang tidak ter-update, kami kesulitan menentukan lokasi prioritas penertiban. Karena itu, koordinasi lintas sektor menjadi kunci,” ujarnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa penertiban bukan semata tindakan represif, melainkan bentuk perlindungan bagi seluruh masyarakat.
“Kolaborasi ini bukan sekadar menegakkan aturan, tapi juga melindungi pedagang, pengguna jalan, dan menciptakan lingkungan yang tertib serta aman,” pungkasnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan