Breaking News

Bupati Ardiansyah Dorong Penyelesaian Berkeadilan Kasus Ketenagakerjaan PT PAMA

MINBAYA Editor Bebaya.id 1

Bebaya.id, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menggelar rapat pembahasan dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang melibatkan PT Pama Persada Nusantara (PAMA) di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (13/11/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dan dihadiri Distransnaker Kutim, manajemen PT PAMA, serta perwakilan sejumlah serikat pekerja.

Hadir pula Ketua DPRD Kutim Jimmi, perwakilan kejaksaan, dan organisasi pekerja seperti SP-UKS, SP3, dan PPMI Kutim.

Kasus Edi Purwanto Jadi Sorotan

Agenda utama rapat membahas laporan dari Edi Purwanto, karyawan PT PAMA yang menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3) terkait hasil pemantauan Operator Performance Assessment (OPA), khususnya indikator jam tidur minimal enam jam sebelum bertugas.

Edi menjelaskan bahwa ia mengalami gangguan tidur akibat hipertensi dan tengah menjalani pengobatan di sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk RSPKT sesuai rujukan dokter perusahaan. Meski telah mengonsumsi obat, sistem OPA tetap mencatat jam tidur tidak terpenuhi selama lima bulan terakhir sehingga berujung pada sanksi SP3.

Serikat Pekerja Soroti Kebijakan OPA

Perwakilan Aliansi Serikat Pekerja Kutim, Tabrani Yusuf dari PPMI, menilai penerapan sistem OPA terlalu kaku dan berpotensi mengabaikan kondisi medis pekerja. Hal tersebut, menurutnya, dapat masuk kategori pelanggaran hak normatif tenaga kerja.

“Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan prinsip K3, alat pemantauan yang memengaruhi kenyamanan serta kesehatan pekerja tidak semestinya dijadikan dasar sanksi. OPA seharusnya berfungsi sebagai alat evaluasi internal yang dievaluasi bersama,” tegasnya.

Manajemen PAMA: SP3 Bukan Karena OPA

Menanggapi hal itu, perwakilan manajemen PT PAMA, Tri Rahmat, menyatakan bahwa SP3 yang diterima Edi tidak berkaitan dengan OPA, melainkan karena ketidakhadiran bekerja pada 8–22 September 2025 tanpa surat keterangan sakit yang sah.

“Surat dari rumah sakit yang disampaikan karyawan kami telah diverifikasi. Hasilnya, surat tersebut hanya berupa keterangan berobat, bukan surat izin tidak bekerja,” jelasnya.

Bupati Kutim Tekankan Netralitas dan Keadilan

Dalam arahannya, Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui Distransnaker akan bersikap netral untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

“Yang terpenting adalah penyelesaian yang adil dan manusiawi. Jika ada kebijakan perusahaan yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi pekerja, maka harus ditinjau ulang bersama,” ujarnya.

Distransnaker Kutim juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan anjuran resmi untuk mempekerjakan kembali salah satu karyawan yang sebelumnya terkena PHK serta mendorong evaluasi komprehensif terhadap penggunaan sistem OPA.

Rapat Berlanjut dengan Penelaahan Bertahap

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menelaah kembali seluruh data dan dokumen pendukung terkait kasus secara bertahap. Pemkab Kutim berharap koordinasi antara perusahaan, pekerja, dan Distransnaker dapat menghasilkan solusi yang melindungi hak-hak pekerja tanpa mengganggu produktivitas perusahaan.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini