Kemendagri Evaluasi Realisasi APBD 2025, Wabup Kutim Tegaskan Target Serapan 90 Persen Tetap Dikejar
Bebaya.id, Kutai Timur – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi mengikuti Zoom Meeting Percepatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Kutim, Senin (17/11/2025), membahas progres, kendala, serta strategi percepatan realisasi APBD tahun anggaran 2025.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, dalam paparannya menyampaikan bahwa realisasi belanja daerah Kutim masih berada pada posisi garis merah, yakni baru mencapai sekitar 55 persen, sedangkan realisasi pendapatan telah mencapai 69,07 persen. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional realisasi belanja kabupaten yang mencapai 63,65 persen.
Tomsi menekankan perlunya percepatan kinerja seluruh pemerintah daerah dengan capaian rendah.
“Memasuki triwulan IV, realisasi belanja idealnya telah berada di atas 80 persen. Kami meminta laporan belanja dan pendapatan diperbarui setiap minggu,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kemendagri akan melakukan monitoring dan evaluasi secara ketat guna memastikan percepatan anggaran berjalan sesuai target.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, juga menyoroti perlunya perbaikan tata kelola dan peningkatan kompetensi SDM agar persoalan rendahnya serapan anggaran tidak kembali berulang pada tahun 2026. Ia meminta pimpinan daerah dan seluruh OPD memperkuat pengawasan serta koordinasi internal.
Meski demikian, Wakil Bupati Mahyunadi tetap optimistis Kutim mampu mengejar target serapan. Senada dengan itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Kutim, Noviari Noor, menyebutkan bahwa Pemkab Kutim telah menetapkan target serapan APBD 2025 lebih dari 90 persen.
Noviari menegaskan bahwa sejumlah kegiatan yang sebelumnya mengalami keterlambatan akan dievaluasi ulang sebelum diputuskan untuk dilanjutkan pada 2025.
“Evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh program benar-benar siap dilaksanakan, agar tidak kembali menjadi hambatan dalam serapan anggaran,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa Pemkab Kutim berkomitmen menghindari timbulnya utang baru pada tahun anggaran berjalan demi menjaga kesehatan fiskal daerah.
Terkait perencanaan 2026, Noviari menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban penyelesaian Transfer ke Daerah (TKD) sehingga penyusunan pembangunan harus dilakukan secara proporsional, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal dan kebutuhan strategis daerah.
“Pembangunan tetap harus mengedepankan prioritas agar pelaksanaannya efektif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tutupnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan