BKPSDM Kutim Siap Implementasikan Kebijakan Pusat
Bebaya.id, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan kesiapan menjalankan kebijakan restrukturisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan pemerintah pusat. Salah satu perubahan strategis yang segera diterapkan adalah pengalihan status Penyuluh Pertanian dari ASN daerah menjadi ASN pusat mulai 1 Januari 2026.
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, menjelaskan bahwa pengalihan ini merupakan mandat Kementerian Pertanian guna memperkuat sistem ketahanan pangan nasional melalui penataan tenaga penyuluh yang lebih terkoordinasi.
“Untuk mendukung target Kementerian Pertanian, penyuluh pertanian yang selama ini berstatus ASN Kabupaten Kutim akan dialihkan menjadi ASN pusat. Prosesnya sedang berlangsung, dan per 1 Januari 2026 seluruh penyuluh akan berada di bawah koordinasi kementerian,” ujar Misliansyah saat diwawancarai usai menghadiri Rakor Kepegawaian BKN di Ballroom Lantai L, Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Rabu (19/11/2025). Ia hadir mendampingi Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi.
Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan penyelarasan tugas teknis penyuluh di lapangan dengan kebijakan kementerian.
“Pengalihan ini dilakukan agar pembinaan, pengawasan, serta penguatan kapasitas penyuluh dapat dilakukan lebih langsung oleh kementerian, sehingga kualitas layanan teknis di lapangan meningkat,” tegasnya.
Misliansyah juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan tema Rakornas Kepegawaian BKN 2025, yakni ASN Bergerak Bersama Wujudkan Asta Cita.
“Rakornas merupakan forum strategis untuk mengonsolidasikan arah manajemen ASN nasional. Penataan dan penyesuaian peran ASN daerah, termasuk di Kutim, adalah bagian dari upaya mendukung percepatan delapan agenda pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita,” tutup Misliansyah.(Adv)

Tinggalkan Balasan