Breaking News

DPRD Kutim Dorong Aturan Ketat Kendaraan Berat Demi Perlindungan Infrastruktur Jalan

Bebaya.id, Sangatta – Permasalahan kerusakan jalan akibat kendaraan berat yang membawa muatan berlebih atau over dimension over load (ODOL) di Kabupaten Kutai Timur terus mendapat perhatian serius. Anggota DPRD Kutai Timur dari Komisi C, Pandi Widianto, menekankan perlunya regulasi yang lebih ketat untuk mengendalikan penggunaan jalan oleh kendaraan berat, yang sering kali memperpendek masa pakai infrastruktur.

“Kita sudah banyak mengeluarkan anggaran untuk pembangunan jalan, namun akibat kendaraan ODOL, jalan yang seharusnya awet justru cepat rusak,” kata Pandi saat ditemui awak media belum lama ini.

Menurutnya, tanpa aturan yang tegas, infrastruktur jalan akan terus mengalami kerusakan yang memerlukan biaya perbaikan yang besar. Pandi juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kendaraan berat di jalan-jalan umum, terutama di dalam kota, yang sangat merugikan masyarakat.

“Kita perlu mengatur kendaraan berat ini agar jalan yang dibangun bisa digunakan masyarakat dengan nyaman dan aman,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pandi mengajak pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemerintah daerah untuk bekerja sama menyusun regulasi tegas dan konsisten dalam pelaksanaannya.

“Aturan ini tidak hanya untuk melindungi jalan, tetapi juga untuk menjamin keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Pandi berharap regulasi yang ketat bisa meminimalkan kerusakan infrastruktur jalan sehingga masa pakai jalan dapat diperpanjang dan manfaatnya lebih dirasakan oleh masyarakat dalam jangka panjang.

“Kami ingin jalan yang telah dibangun dapat bertahan lama dan tidak cepat mengalami kerusakan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur, Joko Suripto, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penertiban kendaraan berat dengan kapasitas berlebih melalui operasi gabungan bersama instansi terkait.

“Kami rutin melakukan operasi penertiban, bekerja sama dengan Polres Kutim, PM AD, dan pihak lainnya. Ini merupakan langkah nyata untuk menjaga ketertiban kendaraan berat di wilayah Kutai Timur,” ungkap Joko.

Joko juga mengingatkan para pengemudi kendaraan berat untuk menaati batas muatan yang ditetapkan agar tidak membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Kami mengimbau pengemudi angkutan barang agar tidak melanggar batas muatan karena bisa membahayakan,” katanya.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan dinas terkait, diharapkan regulasi ketat dapat segera diterapkan untuk melindungi infrastruktur jalan di Kutai Timur, demi keselamatan dan kenyamanan bersama.(Lu/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini