Breaking News

Bimtek Peningkatan Kapasitas Administrasi Pertanahan se-Kutim, Perkuat Pengelolaan Dokumen Sesuai Aturan

MINBAYA webadmin

Bebaya.id, Samarinda – Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berkolaborasi dengan Lembaga Pelopor Profesional Mandiri (PPM) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Administrasi Penguasaan Tanah Negara. Acara ini diselenggarakan di Crystal Ballroom Hotel Mercure dan dihadiri oleh 295 peserta yang terdiri dari pejabat serta staf teknis di bidang pertanahan dari berbagai desa, kelurahan, dan kecamatan se-Kutim.

Kegiatan Bimtek dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Rizali Hadi, didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno, serta Direktur PPM, Lydia Nurhayati.

Dalam sambutannya, Lydia menyampaikan pentingnya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mengelola administrasi pertanahan di desa dan kecamatan. “Kualitas SDM yang mumpuni sangat penting untuk memastikan pengelolaan tanah negara sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Lydia.

Trisno menuturkan bahwa Bimtek ini merupakan langkah untuk menata ulang administrasi tanah di Kutim, sejalan dengan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2014. “Saat ini, sebagian besar desa dan kecamatan di Kutim belum sepenuhnya menerapkan aturan ini. Dari 114 desa, baru sekitar 30 persen yang telah menjalankan administrasi pertanahan dengan baik,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa tanpa penataan yang tepat, kasus pertanahan yang tidak dikelola sesuai aturan berpotensi menghadapi masalah hukum. Trisno berharap kegiatan ini dapat membantu memperbaiki situasi tersebut.

Seskab Rizali Hadi menekankan bahwa Bimtek ini sangat penting untuk menanggulangi berbagai persoalan pertanahan yang kerap muncul di Kutim. “Persoalan tanah masih menjadi penyebab utama sengketa di Kutim, dengan sekitar 70 persen kasus yang masuk ke pengadilan berkaitan dengan masalah ini,” ungkapnya.

Menurutnya, sengketa tanah di Kutim sering kali terjadi antarindividu, kelompok, maupun perusahaan, serta terkait batas-batas wilayah desa.

Rizali juga menjelaskan bahwa sejak 2014, pemerintah sudah berupaya merapikan administrasi pertanahan di tingkat kecamatan, dengan memberikan pembekalan kepada para camat agar memahami peran mereka sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ia mengingatkan bahwa administrasi pertanahan yang keliru dapat berdampak hukum.

“Administrasi pertanahan harus ditangani dengan hati-hati, karena dokumen yang ditandatangani dapat menjadi dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Selain memberikan pemahaman teknis, Rizali juga menyoroti pentingnya penggunaan teknologi dalam pengelolaan administrasi pertanahan.

“Dengan bantuan teknologi, kita bisa menetapkan batas tanah lebih akurat, dan koordinatnya dapat dipulihkan jika batas fisik hilang,” katanya.

Ia mengimbau agar camat di masing-masing wilayah menyediakan fasilitas komputer dan peralatan pendukung lainnya untuk membantu pengelolaan administrasi pertanahan.

Di akhir sambutannya, Rizali berharap seluruh peserta dapat mengikuti Bimtek ini dengan baik dan menerapkan ilmu yang diperoleh saat kembali ke lapangan. “Masalah pertanahan bisa berdampak luas jika tidak ditangani dengan baik.

Setelah Bimtek ini, saya berharap para peserta dapat menerapkan pengetahuan yang didapat untuk menciptakan pengelolaan tanah yang lebih baik dan sesuai aturan,” tutupnya.

Melalui Bimtek ini, pemerintah Kutim berupaya untuk terus memperkuat sistem administrasi pertanahan, agar masalah yang sering muncul dapat ditangani dengan tepat dan mencegah timbulnya persoalan hukum di masa depan.(Lu/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini