Breaking News

Jelang PSU Pilkada Kukar 2025, Pemkab Resmi Teken NPHD Bareng KPU, Bawaslu, TNI dan Polri

MINBAYA Editor Bebaya.id 1

Bebaya.id, KUKAR – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2025, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan adendumnya bersama sejumlah pihak terkait, Rabu, 19 Maret 2025.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, dihadiri langsung oleh Bupati Edi Damansyah, serta pimpinan dari KPU Kukar, Bawaslu, Kodim 0906/Kukar, Kodim 0908/Bontang, Polres Kukar, dan Polres Bontang. Beberapa pejabat daerah lainnya juga turut menyaksikan proses penandatanganan ini.

Menurut Bupati Edi, penandatanganan NPHD ini adalah bagian penting dari proses persiapan PSU, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemilihan ulang untuk posisi Bupati dan Wakil Bupati Kukar.

“Alhamdulillah, pengalokasian anggaran PSU ini sudah melalui verifikasi dan sesuai aturan. Meskipun kondisi nasional menuntut efisiensi, kita tetap menjadikan PSU sebagai prioritas utama,” jelas Edi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat—mulai dari KPU dan Bawaslu hingga TNI dan Polri—yang sudah bersinergi sejak awal pengajuan anggaran hingga proses finalisasi. Edi berharap, pelaksanaan PSU nanti bisa berjalan lancar, aman, dan tertib.

“Yang terpenting, mari kita jaga suasana tetap kondusif. Dan saya ajak seluruh warga Kukar untuk datang ke TPS pada 19 April 2025. Gunakan hak pilih dengan bijak,” imbaunya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kukar Rinda Desianti menjelaskan bahwa dari total usulan anggaran sebesar Rp82,8 miliar, yang disetujui adalah Rp62,4 miliar—berarti ada efisiensi anggaran sebesar Rp20,4 miliar.

“Anggaran ini segera dicairkan. Kita pastikan semua berjalan tepat waktu agar PSU bisa terlaksana dengan optimal,” terang Rinda.

Dengan penandatanganan NPHD ini, persiapan PSU Kukar 2025 resmi masuk babak akhir sebelum hari pemungutan suara. Yuk, sukseskan bareng-bareng!(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini