Breaking News

Cepat dan Transparan, Disdukcapil Kutim Pastikan Perubahan Data Tuntas Hanya dalam Sejam

MINBAYA Editor Bebaya.id 1

Bebaya.id, Kutai Timur – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dengan standar cepat, transparan, dan inklusif. Melalui program Adminduk Kilat, masyarakat kini bisa menyelesaikan perubahan data hanya dalam waktu satu jam.


Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kutim, M. Syarif, mengungkapkan bahwa layanan perubahan data menjadi salah satu yang paling diminati masyarakat. Dari total keseluruhan layanan kependudukan, sekitar 30 hingga 45 persen di antaranya merupakan permohonan perubahan data.

“Hampir setengah dari layanan yang kami tangani adalah perubahan data. Ini menandakan masyarakat Kutim semakin peduli terhadap validitas identitas kependudukan mereka,” jelas Syarif, Senin (3/11/2025).

Permintaan tersebut mencakup beragam kebutuhan, seperti penyesuaian status perkawinan, perubahan jenjang pendidikan, perbaikan nama yang berbeda antar dokumen, hingga penggantian KTP-el yang hilang atau rusak. Menurut Syarif, data yang akurat menjadi kunci utama bagi masyarakat untuk mengakses berbagai layanan publik.

Untuk menjawab tingginya permintaan, Disdukcapil Kutim menjamin kecepatan proses pelayanan. Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), penerbitan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el dapat diselesaikan dalam waktu maksimal satu jam sejak pengajuan formulir.

Kecepatan ini tercapai berkat dua strategi utama. Pertama, pemerataan pelayanan di seluruh kecamatan, di mana 18 kecamatan di Kutim kini sudah dapat melayani perekaman dan pencetakan KTP-el secara mandiri. Strategi ini terbukti memangkas jarak dan waktu tempuh bagi warga di wilayah terpencil.

Kedua, optimalisasi inovasi layanan digital Siap Kawal (Sistem Informasi Administrasi Pelayanan Kependudukan), yang memungkinkan masyarakat mengurus dokumen Adminduk secara daring.

“Dengan Siap Kawal, proses administrasi jauh lebih efisien. Dalam dua jam, dokumen sudah bisa diterbitkan,” ujar Syarif.

Diluncurkan sejak akhir 2022, Siap Kawal menjadi terobosan unggulan Pemkab Kutim karena mempermudah masyarakat mengurus berbagai dokumen kependudukan, mulai dari akta kelahiran, perubahan data, hingga pindah domisili langsung dari rumah hanya melalui ponsel.

Selain itu, Disdukcapil Kutim juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi, seperti SP4N-LAPOR, agar setiap keluhan atau kendala pelayanan dapat ditangani secara akuntabel dan transparan.

Dengan pemerataan layanan ke seluruh kecamatan dan dukungan teknologi digital, Disdukcapil Kutim menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan berintegritas bahkan di wilayah seluas Kutai Timur.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini