
DPPPA Kutim Gencarkan Edukasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak
Bebaya.id, Kutai Timur – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat komitmennya dalam melindungi anak melalui kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Pencegahan Perkawinan Usia Anak, yang digelar di ruang rapat Kantor DPPPA Kutim, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program DPPPA Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan dihadiri oleh jajaran DPPPA Kaltim, perwakilan guru dan siswa SMA, anggota Karang Taruna, serta Forum Anak Kutim.
Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam menekan angka perkawinan usia anak.
“Apapun alasannya, anak-anak kita harus tetap sekolah. Pencegahan perkawinan anak membutuhkan komunikasi dan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Idham juga menyampaikan apresiasi kepada DPPPA Provinsi Kaltim yang telah mempercayakan Kutim sebagai salah satu lokasi pelaksanaan kegiatan edukasi tersebut. Ia berharap para peserta dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Kepala DPPPA Provinsi Kaltim, Noryani Sorayalita, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa pencegahan perkawinan usia anak merupakan amanat undang-undang.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas minimal usia menikah kini menjadi 19 tahun. Aturan ini bertujuan melindungi anak dari dampak negatif perkawinan dini,” jelasnya.
Noryani menuturkan, perkawinan pada usia anak membawa berbagai risiko, mulai dari ketidaksiapan mental hingga potensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
“Kita ingin mempersiapkan generasi emas yang sehat secara fisik, mental, emosional, dan spiritual,” imbuhnya.
Berdasarkan data DPPPA Kaltim, Kutai Timur mencatat 109 kasus perkawinan anak pada tahun 2024, menjadikannya daerah dengan angka tertinggi kedua di provinsi tersebut. Kondisi ini menjadi alarm penting bagi seluruh pihak untuk memperkuat langkah pencegahan.
Noryani juga mengingatkan masyarakat agar tidak menormalisasi praktik perkawinan siri dan segera melapor bila menemukan kasus perkawinan anak di lingkungannya.
“Perkawinan anak lebih banyak menimbulkan dampak negatif. Karena itu, perlu kolaborasi lintas sektor untuk memutus rantai ini,” tegasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI serta Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim. Upaya ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan untuk menekan angka perkawinan usia anak di Kutim.
Melalui sinergi antarinstansi dan dukungan masyarakat, Pemkab Kutim melalui DPPPA berkomitmen memastikan setiap anak memperoleh haknya untuk tumbuh, belajar, dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan sehat.(Adv)

Tinggalkan Balasan