
DPPPA Kutim Gencarkan KIE untuk Tekan Perkawinan Usia Anak
Bebaya.id, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) terus memperkuat upaya pencegahan perkawinan usia anak. Salah satunya dengan menggelar kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Pencegahan Perkawinan Usia Anak, yang dilaksanakan di ruang rapat DPPPA Kutim, Kamis (6/11/2025).
Berdasarkan data DPPPA Kutim, sepanjang tahun 2024 tercatat 109 kasus perkawinan usia anak di wilayah ini. Angka tersebut menempatkan Kutim sebagai daerah dengan kasus tertinggi kedua di Kalimantan Timur. Faktor-faktor seperti keterbatasan akses pendidikan, kondisi ekonomi, serta rendahnya pemahaman masyarakat menjadi penyebab utama maraknya perkawinan anak.
Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, menjelaskan bahwa kegiatan KIE ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara DPPPA Kutim dan DPPPA Provinsi Kalimantan Timur untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.
“Hari ini kami bersama DPPPA provinsi melakukan sosialisasi agar seluruh stakeholder memiliki pemahaman dan komitmen yang sama dalam menekan angka perkawinan usia anak. Target kami, pada tahun 2026 Kutai Timur tidak lagi berada di posisi tinggi dalam kasus tersebut,” ujar Idham.
Lebih lanjut, Idham mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) terkait mekanisme pengajuan dispensasi kawin.
“Kini setiap pengajuan dispensasi harus diawali dengan asesmen psikologis dan layanan konseling, baik bagi calon pengantin maupun orang tua. Tujuannya agar mereka memahami risiko dan dampak yang ditimbulkan dari perkawinan anak,” jelasnya.
Selain pendekatan hukum dan edukasi, DPPPA Kutim juga aktif menyasar masyarakat secara langsung melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan kampanye perlindungan anak. Hingga Oktober 2025, tercatat 90 kasus perkawinan anak, dan DPPPA berharap angka tersebut tidak bertambah hingga akhir tahun.
“Dengan sosialisasi berkelanjutan serta kerja sama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan para pemangku kebijakan, kami optimistis angka perkawinan anak di Kutim bisa terus ditekan,” harap Idham.
Melalui langkah-langkah strategis ini, Pemkab Kutim menegaskan komitmennya untuk melindungi hak anak, memastikan mereka mendapatkan pendidikan yang layak, serta menyiapkan generasi muda Kutim yang tangguh, sehat, dan berdaya saing.(Adv)

Tinggalkan Balasan