Breaking News

Pemkab Kutim Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan 95 Ribu Pekerja Rentan

MINBAYA Editor Bebaya.id 1

Bebaya.id, Kutai Timur — Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menegaskan pentingnya dua pilar utama dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni kewajiban perusahaan bagi pekerja sektor formal dan intervensi pemerintah bagi pekerja sektor informal atau pekerja rentan. Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Batch 2 di BLK Industri Mandiri, Jumat (14/11/2025).

Dalam sambutannya, Bupati menyoroti pesatnya pertumbuhan sektor informal seperti UMKM, industri rumahan, dan usaha mandiri yang menjadi penopang besar penyerapan tenaga kerja. Namun banyak pekerja di sektor ini belum mampu menanggung biaya iuran jaminan sosial.

Untuk menjawab persoalan ini, Pemkab Kutim mengambil langkah strategis dengan mendaftarkan para pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh iuran ditanggung penuh oleh pemerintah daerah.

“Secara jaminan sosial, pemerintah Kutim mendaftarkan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan rentan,” ujar Ardiansyah.

Program ini menunjukkan capaian signifikan. Hingga bulan November 2025, Pemkab Kutim telah menanggung iuran bagi hampir 95.000 pekerja rentan, dari target total 160.000 peserta.

Di sisi lain, Bupati menegaskan bahwa perusahaan besar di sektor formal wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan sejak hari pertama bekerja. Ia menyoroti praktik perusahaan yang kerap memperbaharui kontrak kerja setiap tahun untuk menghindari kewajiban normatif.

“Kepada yang bekerja dengan perusahaan besar, wajib hukumnya BPJS Ketenagakerjaan itu langsung diberikan oleh perusahaan kepada mereka,” tegasnya.

Ardiansyah berharap tidak ada perusahaan di Kutai Timur yang mengabaikan hak dasar pekerja, terutama jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan perlindungan minimal.

Melalui skema kewajiban bagi sektor formal dan subsidi bagi sektor informal, Pemkab Kutim menunjukkan komitmen kuat dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang aman, adil, dan terlindungi bagi seluruh masyarakat.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini