Demi Mewujudkan Lingkungan Aman, DPRD Kutim Susun Raperda Ketertiban Umum
Bebaya.id, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat. Raperda ini diusulkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai upaya pembaruan dari Perda Nomor 3 Tahun 2007.
Menurut anggota DPRD Kutim, Yan, Raperda ini mencakup 15 pasal dan 97 poin yang mengatur berbagai aspek penting terkait ketertiban umum.
“Raperda ini kami harapkan mampu memperkuat ketertiban umum dan mengatur berbagai hal yang sebelumnya belum diakomodasi dalam Perda lama,” ujar Yan kepada media baru-baru ini.
Raperda ini mencakup lebih dari sekadar ketertiban umum, tetapi juga mencakup isu-isu seperti pengelolaan lalu lintas, penanganan hewan peliharaan, pengawasan bangunan, serta pengelolaan sampah. Yan menambahkan bahwa beberapa pasal yang krusial namun belum tercakup dalam Perda sebelumnya kini dimasukkan dalam Raperda ini.
Yan juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam proses sosialisasi Raperda ini.
“Kami ingin Raperda ini benar-benar menciptakan rasa aman bagi masyarakat, oleh karena itu, masukan dari masyarakat sangat penting,” imbuh Yan.
Diharapkan dengan melibatkan masyarakat dari berbagai kecamatan, aturan yang dibuat dapat diterima dan dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat.
DPRD juga menggandeng berbagai instansi terkait dalam penyusunan Raperda ini, seperti kepolisian dan Dinas Perdagangan, guna memastikan aturan yang dibuat tidak tumpang tindih.
“Misalnya, untuk ketertiban lalu lintas, tugas akan dibagi dengan jelas antara Satpol PP dan kepolisian agar masing-masing paham kewenangannya,” jelas Yan.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan penerapan Raperda ini bergantung pada dukungan dari semua pihak.
“Kami berharap setiap pihak turut berperan dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman,” tuturnya.
Sebagai langkah awal, DPRD berencana mengadakan diskusi dengan masyarakat guna mengumpulkan masukan terkait Raperda ini.
“Kami ingin memastikan setiap suara masyarakat didengar dan diakomodasi dalam penyusunan Raperda ini,” tegas Yan.(Lu/Adv)

Tinggalkan Balasan