Sinergi BKPSDM Kutim dan Peradi Kaltim, Tingkatkan Perlindungan Hukum bagi ASN dan PPPK
Bebaya.id, Samarinda – Kurangnya akses bantuan hukum untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), khususnya dalam menangani persoalan pribadi, pekerjaan, dan sosial, mendorong Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim untuk menjalin kemitraan strategis. Bersama Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (DPD Peradi) Kalimantan Timur (Kaltim), BKPSDM mengadakan sosialisasi terkait hak-hak serta kewajiban ASN dan PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutim.
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, menyampaikan dalam acara yang diadakan di Grand Verona Samarinda, bahwa kolaborasi ini diharapkan menjadi solusi yang lebih baik bagi ASN dan PPPK yang tengah menghadapi berbagai masalah hukum.
“Sebelumnya, saat ASN atau PPPK menghadapi permasalahan, pihak BKPSDM dan Majelis Kode Etik hanya mampu memberikan mediasi, pembinaan, serta disiplin hukum. Namun, dengan adanya Lembaga Konsultan Bantuan Hukum (LKBH), diharapkan solusi yang diberikan dapat lebih menyeluruh,” ujar Misliansyah.
Misliansyah mencontohkan bahwa ASN yang mengalami perceraian wajib membagi penghasilannya kepada mantan istri dan anak-anak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang diperbarui dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.
“Dalam aturan ini, yang dibagi bukan hanya gaji pokok, tetapi seluruh penghasilan ASN selama masih aktif, dan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu untuk anak, mantan istri, dan dirinya sendiri, kecuali jika tidak ada anak,” jelas Misliansyah di hadapan Ketua dan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dari 18 kecamatan di Kutim.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja BKPSDM Kutim, Ardiansyah, menegaskan bahwa pembentukan LKBH adalah wujud perhatian Pemkab Kutim untuk memudahkan ASN dalam mendapatkan perlindungan hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi mereka.
“Dasar hukum yang digunakan adalah PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menyediakan bantuan hukum,” jelas Ardiansyah.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari DPD Peradi Kaltim, Hendrich Juk Abeth, yang membahas aspek perlindungan hukum bagi ASN, serta Ardiansyah dari BKPSDM Kutim yang menjelaskan peran LKBH dalam mendukung ASN di lingkungan Pemkab Kutim. Peserta kegiatan menunjukkan antusiasme yang tinggi, berharap kolaborasi ini mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi mereka.
Dengan inisiatif ini, diharapkan ASN dan PPPK di Kutim dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka tanpa khawatir terhadap permasalahan hukum, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan pribadi.(Lu/Adv)

Tinggalkan Balasan