Breaking News

Momen HKN, Dokter P3K di Kutai Timur Keluhkan TPP yang Tidak Sesuai

MINBAYA webadmin

Bebaya.id, Sangatta – Dalam peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-60, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Pandi Widiarto, menerima sejumlah keluhan dari dokter Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di wilayah tersebut. Para dokter mengeluhkan besaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang mereka terima, yang dinilai tidak sebanding dengan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka jalani.

“Pada momen HKN ini, banyak keluhan dari para dokter mengenai TPP mereka. Mereka merasa TPP yang diterima tidak sesuai dengan beban pekerjaan yang harus diemban setiap hari,” ungkap Pandi Widiarto saat ditemui oleh awak media baru-baru ini.

Pandi Widiarto menilai bahwa besaran TPP yang diterima oleh dokter P3K di Kutai Timur cenderung mengalami penurunan sejak mereka diangkat menjadi P3K.

“Beban kerja seorang dokter sangat berat, mereka harus menangani pasien dengan risiko yang tinggi. Namun, TPP mereka justru menurun dibandingkan sebelumnya,” jelas Pandi.

Lebih lanjut, Pandi juga mencatat perbedaan mencolok dalam besaran TPP antara Kutai Timur dengan daerah lain, seperti Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Barat, yang penghasilan dokter P3K-nya jauh lebih tinggi.

“Dibandingkan daerah lain, seperti Kukar dan Kutai Barat, penghasilan dokter P3K di Kutim lebih rendah. Ini tentunya menjadi perhatian kami,” tambah Pandi.

Pandi khawatir bahwa rendahnya TPP ini akan berdampak pada motivasi dan kinerja para dokter di Kutim, yang pada gilirannya bisa mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Kutai Timur segera menanggapi masalah ini dengan serius. Kesejahteraan tenaga kesehatan, termasuk dokter P3K, harus menjadi prioritas agar pelayanan kesehatan di Kutim dapat optimal,” tegas Pandi.

Pandi juga menambahkan bahwa perhitungan TPP seharusnya mencakup faktor-faktor seperti tingkat risiko pekerjaan, beban kerja, dan profesionalisme seorang tenaga medis.

“Perbandingan TPP antara status dokter P3K dan tenaga honorer harus lebih adil, mengingat tanggung jawab dokter dalam memberikan layanan kesehatan sangat besar,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, Pandi Widiarto berencana untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam waktu dekat.

“Kami akan mengagendakan hearing dengan pihak terkait untuk membahas permasalahan ini lebih lanjut. Kami masih menunggu surat resmi dari para dokter untuk memulai proses ini,” tutup Pandi.(Lu/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini