Breaking News

DPRD Kutim Tetapkan Perda Baru Penanganan Kebakaran, Begini Tanggapan Yusuf Silambi

Bebaya.id, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran dalam Rapat Paripurna ke-18, Senin (11/11/2024). Perda ini dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penanganan kebakaran yang kerap terjadi.

Anggota DPRD Kutim, Yusuf Silambi, menyatakan bahwa pengesahan Perda ini merupakan respons terhadap tingginya angka kebakaran pada tahun sebelumnya. Menurutnya, kejadian kebakaran yang terus berulang menuntut adanya regulasi khusus yang dapat memberikan solusi jangka panjang.

“Beberapa kejadian kebakaran pada tahun lalu menjadi alasan utama kita merasa urgensi ini harus ditindaklanjuti. Dari situ muncul ide untuk membuat Perda ini,” ungkap Yusuf kepada media di Kantor DPRD Kutim.

Ia menambahkan bahwa Perda ini sebenarnya direncanakan sejak tahun 2023, namun pembahasannya sempat tertunda karena adanya prioritas pada regulasi lain. Tahun ini, Perda tersebut akhirnya berhasil difokuskan dan mendapat alokasi anggaran yang memadai.

“Sejak tahun lalu sebenarnya ini sudah menjadi wacana, tapi terpaksa ditunda karena ada beberapa Perda yang lebih mendesak. Baru tahun 2024 kita bisa realisasikan,” jelasnya.

Legislator dari Partai PDI-P itu juga memastikan bahwa anggaran untuk implementasi Perda Kebakaran telah dimasukkan dalam rencana lima tahun ke depan, menjadikannya salah satu prioritas utama DPRD Kutim.

Selain itu, Yusuf menekankan bahwa Perda ini akan menjadi landasan hukum yang memperkuat upaya mitigasi bencana di Kutim, termasuk sinergi dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk meningkatkan kontribusi perusahaan dalam mendukung masyarakat.

“Paripurna ini juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat, baik bagi Kutim sendiri maupun bagi PT KPC, agar dapat lebih aktif membantu masyarakat Kutim dan Kalimantan Timur secara umum,” tutupnya.(Lu/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini