MK Perintahkan Mediasi Ulang Sengketa Kampung Sidrap, Gubernur Kaltim Diminta Fasilitasi
Bebaya.id, Sangatta – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang yang digelar Rabu (14/5/2025) memerintahkan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk memfasilitasi mediasi ulang antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terkait sengketa wilayah Kampung Sidrap. Perintah ini tertuang dalam putusan sela atas perkara Nomor 10/PPU-XXII/2024.
MK menilai mediasi sebelumnya belum optimal dan meminta keterlibatan aktif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengawasi jalannya mediasi dan hasil kesepakatan yang mungkin dicapai. Sengketa ini bermula dari permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang diajukan Pemkot Bontang sejak akhir 2024, menyangkut status administratif Kampung Sidrap.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyambut baik putusan MK tersebut dan menyatakan optimisme bahwa Kampung Sidrap bisa kembali masuk dalam wilayah administrasi Kota Bontang.
“Kami percaya mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan pusat dapat mengakomodasi aspirasi warga,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyatakan bahwa pihaknya tetap meyakini secara regulasi Kampung Sidrap merupakan bagian sah dari Kutim. Ia menegaskan bahwa Pemkab Kutim tetap akan mempertahankan posisi wilayah tersebut dalam mediasi mendatang.
“Kutai Timur justru lebih optimis, karena penyelesaian ini tetap harus melibatkan persetujuan DPRD dan Gubernur Kaltim,” kata Ardiansyah di Sangatta, Jumat (16/5/2025).
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Kutim telah menetapkan Kampung Sidrap sebagai desa persiapan. Ia juga menyebutkan bahwa Kutim telah menanggapi surat dari Pemprov Kaltim dan mendapatkan dukungan dari DPRD Provinsi.
“Karena itu kami tetapkan sebagai desa persiapan. Jika diminta hadir dalam mediasi provinsi, kami siap hadir dan tetap mempertahankan posisi Kutai Timur,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan