Dishub Kutim Siapkan Regulasi Tegas, Truk Material Tanpa Penutup Akan Ditindak
Bebaya.id, Kutai Timur – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya dalam menertibkan truk pengangkut material yang menimbulkan polusi debu di sejumlah ruas jalan. Kepala Dishub Kutim, Poniso Suryo Renggono, menyatakan pihaknya akan mendorong penerapan aturan tegas disertai sanksi bagi kendaraan yang beroperasi tanpa penutup muatan.
Menurut Poniso, aktivitas truk pengangkut tanah dan material tambang tanpa pelindung telah lama menjadi keluhan masyarakat. Selain menurunkan kenyamanan, kondisi tersebut juga membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.
“Jika hanya sebatas imbauan, efek jeranya tidak akan ada. Maka perlu aturan yang tegas dan mengikat, termasuk pemberian sanksi bagi pelanggar,” tegas Poniso.
Ia menambahkan, selama ini pemerintah lebih banyak melakukan sosialisasi dan teguran tanpa kekuatan hukum yang jelas. Akibatnya, banyak pelaku usaha dan sopir truk yang tidak jera dan terus mengulangi pelanggaran.
“Sering kali masyarakat merasa tidak masalah ditegur, karena tidak ada tindakan nyata. Ke depan, regulasi harus dibentuk agar pemerintah bisa bertindak tegas,” ujarnya.
Dishub Kutim saat ini tengah melakukan penelusuran untuk memastikan apakah sudah terdapat Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara spesifik tentang kewajiban menutup muatan material. Jika belum ada, pihaknya akan mengusulkan pembentukan regulasi baru sebagai dasar hukum penindakan di lapangan.
Poniso juga menyoroti dampak nyata dari polusi debu akibat truk tanpa penutup. Selain mengganggu kenyamanan dan estetika kota, kondisi tersebut turut menurunkan kualitas udara di wilayah perkotaan.
“Saya sendiri merasakan dampaknya. Saat melintas di Bukit Pelangi, debunya luar biasa. Apalagi bagi pengendara motor, sangat mengganggu,” tuturnya.
Untuk memastikan aturan dapat diterapkan secara efektif, Dishub Kutim akan memperkuat pengawasan di lapangan dengan melibatkan Satpol PP dan kepolisian.
“Jika keluhan masyarakat semakin meningkat, kami akan dorong agar Perda bisa segera dibuat. Dengan begitu, aparat memiliki dasar hukum yang jelas untuk bertindak,” pungkas Poniso.(Adv)

Tinggalkan Balasan