Breaking News

Disdukcapil Kutim Tegaskan Layanan Gratis dan Digital, Warga Diminta Tolak Calo

MINBAYA Editor Bebaya.id 1

Bebaya.id, Kutai Timur – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang cepat, transparan, dan bebas pungutan liar (pungli). Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo atau perantara dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kutim, M. Syarif, saat ditemui di Kantor Bupati Kutim. Ia menegaskan bahwa seluruh layanan Adminduk, mulai dari Kartu Keluarga (KK), KTP, Akta Kelahiran, hingga Akta Kematian, bersifat gratis tanpa biaya apa pun.

“Semua layanan Adminduk tidak dipungut biaya. Masyarakat tidak perlu lagi memakai jasa perantara atau calo. Gunakan saja layanan resmi yang sudah kami sediakan, termasuk secara daring,” tegas Syarif.

Menurutnya, Kutai Timur termasuk daerah dengan tingkat mobilitas penduduk tinggi. Rasio pendatang tercatat jauh lebih besar dibandingkan penduduk yang keluar. Kondisi ini menuntut Disdukcapil untuk bekerja lebih cepat dan efisien dalam melayani kebutuhan dokumen kependudukan masyarakat.

“Pendatang berkontribusi besar terhadap peningkatan jumlah penduduk Kutim. Karena itu, layanan administrasi harus tanggap dan adaptif,” ujarnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Disdukcapil Kutim kini menghadirkan layanan digital terpadu melalui situs resmi dukcapil.kutaitimurkab.go.id. Masyarakat dapat mengurus dokumen tanpa harus datang ke kantor, cukup melalui ponsel atau komputer di rumah.

Layanan daring tersebut mencakup berbagai pengurusan penting, seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga pindah domisili, dengan sistem verifikasi berkas yang lebih cepat dan akurat.

Syarif menegaskan, keberadaan calo justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Proses yang semestinya gratis bisa berubah menjadi berbayar dan membuka peluang pungli maupun gratifikasi.

“Kami ingin memastikan pelayanan publik berjalan efisien, hemat waktu, biaya, dan tenaga. Masyarakat cukup mengikuti prosedur resmi tanpa khawatir akan dipersulit,” pungkasnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini