Breaking News

Warga Kutim Wajib Tahu, Ini Tiga Kanal Resmi Pengaduan Layanan Disdukcapil

MINBAYA Editor Bebaya.id 1

Bebaya.id, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Salah satu wujud nyata komitmen tersebut adalah dengan menyediakan tiga kanal resmi pengaduan layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan kritik, koreksi, maupun saran perbaikan.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kutim, M. Syarif, menjelaskan bahwa tingginya volume layanan, terutama permohonan perubahan data kependudukan yang mencapai 30–45 persen dari total layanan, membuat sistem koreksi data menjadi sangat penting. Perubahan tersebut umumnya meliputi penyesuaian status perkawinan, tingkat pendidikan, hingga pembetulan nama antar dokumen.

“Keluhan dan koreksi merupakan bagian dari sistem layanan yang inklusif. Kami tidak alergi terhadap kritik, bahkan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi yang sudah kami sediakan,” tegas Syarif.

Ia menambahkan, pengaduan yang disampaikan melalui jalur resmi akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas sesuai mekanisme dan waktu layanan yang telah ditetapkan. Sebaliknya, aduan yang disebarkan melalui kanal tidak resmi berpotensi tidak tertangani dengan baik.

Adapun tiga kanal pengaduan resmi Disdukcapil Kutim yang bisa diakses masyarakat, yakni:

  1. Fitur Sanggah/Pengaduan di Aplikasi Siap Kawal
    Kanal ini merupakan jalur tercepat untuk pengguna layanan digital. Masyarakat dapat langsung mengajukan koreksi apabila menemukan kesalahan data pada dokumen baru, seperti e-KK atau e-KTP.
  2. Call Center (WhatsApp atau Telepon)
    Jalur komunikasi langsung ini ditujukan bagi warga yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut atau menghadapi kendala teknis yang memerlukan penanganan segera dari petugas.
  3. SP4N Lapor! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional)
    Kanal ini merupakan sistem pengaduan resmi yang terintegrasi secara nasional. Melalui platform ini, setiap laporan akan tercatat dan dapat dipantau perkembangannya, sehingga menjamin akuntabilitas dan kepastian tindak lanjut.

Disdukcapil Kutim menargetkan seluruh layanan tetap memenuhi standar kecepatan (1–2 jam) tanpa mengorbankan akurasi data. Dengan optimalisasi tiga kanal tersebut, pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan pelayanan yang valid, transparan, dan akuntabel.

“Kami ingin memastikan setiap dokumen kependudukan yang diterbitkan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Suara masyarakat adalah bagian penting dari proses perbaikan layanan,” tutup Syarif.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini