Breaking News

Kemajuan Positif, Kerja Sama Antar Sektor Dorong Penurunan Stunting di Kutai Timur

Bebaya.id MINBAYA

Bebaya.id, Sangatta – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Kutai Timur sekaligus Sekretaris TPPS, Achmad Junaidi B, menyampaikan perkembangan terbaru terkait kebijakan dan pencapaian dalam upaya penurunan stunting di wilayah tersebut.

“Kami tengah merampungkan draft Peraturan Bupati Kutai Timur yang mengatur peran TPPS dalam percepatan penurunan stunting. Kami berharap draft ini menjadi pijakan kuat bagi upaya kami,” ungkap Junaidi saat memimpin Rapat Koordinasi TPPS, mewakili Pjs Bupati Kutim, beberapa waktu lalu.

DPPKB Kabupaten Kutim mencatat hasil signifikan dalam penurunan risiko stunting. Berdasarkan data hingga Juni 2024, terdapat penurunan jumlah keluarga berisiko stunting sebanyak 4.324 keluarga. Jumlah anak dengan kondisi stunting juga menurun, dari 1.801 menjadi 1.748 anak pada September 2024.

“Dukungan dari berbagai pihak membuat kami optimis angka stunting akan terus menurun. Semua pihak berkomitmen untuk mendukung implementasi kebijakan ini agar berhasil,” ujar Junaidi.

Kabupaten Kutim semakin teguh dengan tekadnya menjadi wilayah bebas stunting melalui kolaborasi aktif instansi pemerintahan dengan mitra seperti Program Bangga Kencana dan BAAS (Bapak Asuh Anak Stunting). Peraturan baru yang akan segera diterapkan ini diharapkan mampu mempercepat penerapan di lapangan.

“Kami harap langkah ini berdampak signifikan, menciptakan generasi sehat dan bebas stunting. Dengan sinergi yang kuat dari berbagai pihak, kami optimis target ini tercapai,” tegas Junaidi di depan para pemangku kepentingan yang hadir.

Melalui pencapaian ini, Kabupaten Kutim berharap menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk bersama-sama menurunkan angka stunting dan menjamin masa depan generasi muda.

Rapat ini juga bertujuan menyempurnakan Peraturan Bupati 2024 sebagai revisi dari Peraturan Bupati nomor 32 tahun 2019 tentang pencegahan stunting.

Langkah ini tidak hanya menitikberatkan pada teknis, tetapi juga koordinasi dengan Bappeda, Dinas Kesehatan, DPPKB, dan Brida Kutim. DPPKB berupaya membangun kerangka kerja yang lebih kokoh agar semua instansi dapat berperan optimal dalam mengurangi angka stunting.

Penyusunan peraturan ini disertai rencana edukasi stunting ke seluruh kecamatan, sehingga melalui sosialisasi intensif, risiko stunting pada anak dapat ditekan sejak dini.(Lu/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini