Breaking News

DPRD Kutim Resmikan Perda Penanggulangan Kebakaran, Sekwan Soroti Pentingnya Kolaborasi untuk Keamanan Masyarakat

MINBAYA webadmin

Bebaya.id, Sangatta – Dalam sidang paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kutai Timur, Senin (11/11/2024). Sekretaris Dewan (Sekwan), Juliansyah secara resmi membacakan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kutai Timur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran. 

Dengan demikian, Raperda ini telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari ancaman kebakaran.

Juliansyah menjelaskan bahwa sidang tersebut merupakan bagian dari masa persidangan pertama tahun 2024 dan dihadiri oleh 29 anggota dewan, termasuk Ketua DPRD Kutim dan Pjs Bupati yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Rizali Hadi, serta perwakilan instansi terkait.

“Pembahasan mengenai Raperda ini telah dilakukan secara menyeluruh dan mendalam,” kata Juliansyah dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kutim.

Dalam pembacaan tersebut, Juliansyah menyampaikan bahwa persetujuan bersama ini tercatat dalam surat resmi dengan nomor T-100.3.2/237/DPRD dan T-100.3.2/1506/BUP.

“Pihak DPRD dan Bupati telah sepakat untuk menetapkan Raperda ini sebagai Perda tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan,” jelasnya.

Juliansyah menegaskan bahwa pengesahan Perda ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran serta upaya pencegahan dan penanggulangan yang efektif.

“Dengan adanya Perda ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya langkah-langkah preventif dan tahu bagaimana cara bertindak dalam situasi darurat kebakaran,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam implementasi Perda ini.

“Kami berharap seluruh pihak berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman kebakaran,” tambahnya.

Juliansyah menegaskan bahwa persetujuan bersama ini merupakan bukti komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi.

“Demikianlah persetujuan bersama ini dibuat dan disahkan oleh kedua belah pihak untuk segera diterapkan demi kebaikan bersama,” tutupnya.(Lu/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini