Breaking News

DPRD Kutim Sahkan Raperda Pencegahan, Penyelamatan dan Penanggulangan Kebakaran

MINBAYA webadmin

Bebaya.id, Sangatta –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran serta Penyelamatan, pada sidang paripurna ke-18 masa persidangan ke-1 tahun 2024, Senin (11/11/2024).

Keputusan ini disampaikan oleh Hj. Mulyana di hadapan 29 anggota dewan, Ketua DPRD Jimmy, Wakil Ketua 2 Prayunita Utami, PJS Bupati yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Rizali Hadi, serta perwakilan Forkopimda Kutim yang turut hadir.

Dalam sambutannya, Hj. Mulyana mengungkapkan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk Raperda ini telah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kutai Timur. 

Pansus ini dipimpin oleh Yosep Udau, S.Sos, dengan Ramadhani, S.H. sebagai wakil ketua, dan diisi oleh anggota-anggota yang berkompeten di bidangnya, antara lain Sayyid Umar, Syaiful Bakhri, Bambang Bagus Wondo Saputro, Aldryansyah, H. Masdari Kidang, serta Baya Sargius.

“Proses penyusunan Raperda ini telah kami lakukan dengan sebaik-baiknya, dengan mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya dalam sidang di ruang sidang utama DPRD Kutim.

Ia juga menyebutkan bahwa Raperda ini merupakan hasil kolaborasi antara DPRD dan Bupati, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.

“Tahapan pembentukan Raperda sudah meliputi pembahasan, evaluasi, dan fasilitasi rancangan, yang semuanya berjalan lancar,” tambahnya.

Selama proses penyusunan, Pansus telah melakukan beberapa rapat koordinasi dengan dinas terkait dan Bagian Hukum Pemkab Kutai Timur, serta kunjungan kerja ke daerah-daerah lain yang telah lebih dahulu mengesahkan peraturan serupa untuk dijadikan acuan.

“Tujuan kami adalah memastikan bahwa Raperda ini tidak hanya memenuhi aspek regulasi, namun juga dapat dilaksanakan dengan efektif di lapangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hj. Mulyana menjelaskan bahwa Raperda ini terdiri dari 18 BAB dan 39 pasal yang telah melalui beberapa tahap perbaikan berdasarkan masukan dari anggota Pansus dan instansi terkait.

“Perbaikan ini dilakukan untuk memastikan Raperda dapat memberikan dampak positif yang maksimal bagi masyarakat Kutai Timur,” ujarnya.

Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

“Kami berharap Raperda ini dapat menjadi dasar yang kokoh untuk melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak,” pungkasnya.

Hj. Mulyana juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam penyusunan dan pembahasan Raperda ini, khususnya kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kutai Timur dan Bagian Hukum Pemkab Kutai Timur.

“Kami mohon maaf jika terdapat kekurangan atau kesalahan dalam proses pembahasan Raperda ini,” tutupnya.(Lu/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini