Breaking News

Penataan Ruang Perumahan di Kutai Timur Perlu Koordinasi yang Baik

MINBAYA webadmin

Bebaya.id, Sangatta – Pandi Widiarto, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), menekankan perlunya koordinasi antara Dinas Pertanahan dan Dinas Tata Ruang dalam merancang pola ruang yang lebih baik untuk kawasan perumahan di Kutai Timur. Pernyataan ini disampaikan setelah ia menggelar reses dan mendengarkan keluhan masyarakat di Aula Masjid An-Nur, kawasan G-House, Swarga Bara, pada Minggu 17 November 2024

Dalam keterangannya, Pandi menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan untuk memastikan status hak guna dan hak milik tanah di kawasan perumahan tersebut.

“Ini akan saya tanyakan langsung ke Dinas Pertanahan, termasuk tentang desain tata ruang dan status kepemilikan di kawasan ini. Kami perlu pastikan apakah status tanah di sini sudah jelas atau masih ada kendala,” jelas Pandi.

Pandi mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui adanya perbedaan status kepemilikan antara perumahan di kawasan G-Hause yang masih berstatus hak guna dan perumahan lainnya yang sudah berstatus hak milik.

“Saya baru tahu bahwa status kepemilikan di kawasan ini masih hak guna, sementara di perumahan lain sudah hak milik. Ini yang perlu segera diperjelas, agar masyarakat bisa segera mengurus status tanah mereka,” kata Pandi.

Lebih lanjut, Pandi menegaskan bahwa penting bagi Dinas Pertanahan untuk berperan aktif dalam penataan ruang, agar kawasan perumahan dapat berkembang dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Yang terpenting adalah peran Dinas Tata Ruang dan Pertanahan dalam merancang pengelolaan ruang dan kepemilikan tanah di sini. Itu akan menjadi dasar bagi perkembangan kawasan ini ke depan,” ungkap Pandi.

Pandi juga menambahkan bahwa jika masyarakat di kawasan G-Hause ingin mengubah status kepemilikan tanah mereka menjadi hak milik, yayasan terkait harus mendukung penuh proses tersebut.

“Kalau masyarakat di sini ingin mengubah statusnya menjadi hak milik, tentu pihak yayasan harus memberikan dukungan penuh,” ujar Pandi.

Sebagai bagian dari Kutai Timur, Pandi menegaskan bahwa masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut memiliki hak yang sama untuk mendapatkan status kepemilikan tanah yang jelas.

Dalam kesempatan tersebut, Pandi juga mengungkapkan sejarah kawasan G-Hause, yang dulunya merupakan perumahan untuk karyawan swasta.

“Perumahan di kawasan ini adalah yang pertama kali dibangun oleh Kaltim Prima Coal (KPC), dan dulunya ini adalah perumahan karyawan swasta. Sejarah ini penting agar masyarakat dapat memahami konteks perkembangan kawasan ini,” jelas Pandi.

Pandi berharap agar masyarakat di kawasan tersebut bisa memahami sejarah tersebut dan segera memperbaiki status kepemilikan tanah mereka melalui prosedur yang tepat.

Sebagai komitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, Pandi menegaskan akan terus bekerja keras untuk memastikan hak-hak terkait kepemilikan tanah dan penataan ruang di Kutai Timur dapat terwujud dengan baik.

“Saya akan terus berjuang agar hak-hak masyarakat terkait kepemilikan tanah dan tata ruang bisa dipenuhi dengan tepat,” pungkas Pandi.(Lu/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini