Ini Tanggapan Fraksi Demokrat Terhadap Pelaksanaan APBD 2025 Kutai Timur Mendatang
Bebaya.id, Sangatta – Pandi Widiarto, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat serta evaluasi yang berkelanjutan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Pandi menegaskan bahwa pengawasan yang baik dapat mencegah potensi penyalahgunaan anggaran dan memastikan agar program-program yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan efisien dan tepat sasaran.
“Pengawasan yang ketat sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan bahwa setiap program berjalan dengan baik,” ujar Pandi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-20 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024/2025, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kutim, Jumat (22/11/2024), dihadiri oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmy, Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kutai Timur, Poniso Surryo Renggono, serta 23 anggota dewan dan perwakilan dari Forkopimda Kutim.
Pandi juga mengingatkan agar pengalaman tahun-tahun sebelumnya yang menunjukkan adanya keterlambatan penyerapan anggaran tidak terulang lagi pada tahun 2025.
“Kami tidak ingin pengalaman buruk di tahun 2023 dan 2024 terulang. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat harus dilakukan oleh semua anggota DPRD,” tambahnya.
Fraksi Partai Demokrat juga memberikan saran kepada pemerintah daerah untuk melakukan lelang dini terhadap pengadaan barang dan jasa.
“Ini penting untuk menghindari penumpukan kegiatan di akhir tahun serta mengurangi potensi terjadinya sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA),” katanya.
Saran tersebut sejalan dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri Dalam Negeri, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Kepala BPKP No. 2 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah harus mengutamakan pengadaan barang atau jasa secara dini agar prosesnya lebih efisien,” tegasnya.
Pandi juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang memberikan kemudahan dalam pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
“Dengan memanfaatkan teknologi, kami yakin pengadaan dapat berjalan lebih transparan dan cepat, serta mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.
Fraksi Demokrat juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mengawasi pelaksanaan APBD, demi memastikan setiap anggaran digunakan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.
“Kami siap bekerja sama untuk memastikan anggaran yang dialokasikan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” pungkasnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan