Presiden Prabowo Tunda Pelantikan Kepala Daerah demi Efisiensi, Pelantikan Serentak Ditargetkan Februari 2025
Bebaya.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menunda pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 guna efisiensi waktu.
Tito menjelaskan, pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa dan jadwal pembacaan keputusan sengketa Pilkada 2024 yang ditolak oleh MK (dismisal) jatuh pada waktu yang berdekatan.
MK sendiri telah menjadwalkan sidang untuk pengucapan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025.
“Presiden [Prabowo] berpendapat bahwa, jika jaraknya tidak terlalu jauh, lebih efisien jika pelantikan yang tidak ada sengketa digabung dengan yang dismissed,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/01/2025).
Prabowo berpesan kepada Tito agar pelantikan kepala daerah bisa segera dilakukan. Hal ini penting untuk menghindari kekosongan politik di daerah.
“Pelantikan segera dilakukan demi kelancaran pemerintahan dan agar transisi tidak berlangsung terlalu lama,” imbuh Tito.
Tito menambahkan, Prabowo sebenarnya bisa melantik kepala daerah setingkat wali kota atau bupati dalam pelantikan nanti. Meskipun secara umum, presiden hanya melantik gubernur, dan gubernur yang melantik wali kota/bupati, kini peraturan memberi kewenangan kepada presiden untuk melantik kepala daerah hingga tingkat wali kota/bupati.
“Presiden dapat melantik gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak terlibat sengketa di MK, termasuk pelantikan serentak untuk mereka,” jelas Tito.
Sebelumnya, Kemendagri sempat mengusulkan pelantikan kepala daerah dilakukan pada 17, 18, 19, atau 20 Februari 2025. Kepala daerah yang dilantik adalah mereka yang tidak terlibat gugatan atau yang gugatan dari pihak penggugatnya ditolak MK.
Eks Kapolri itu menyatakan akan segera berkoordinasi dengan KPU daerah, MK, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya untuk menentukan waktu pelantikan. Hasil koordinasi tersebut akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Keputusan akhir akan diambil oleh Presiden, karena jadwal dan acara pelantikan diatur berdasarkan Peraturan Presiden,” kata Tito.

Tinggalkan Balasan