Breaking News

Bawaslu: PSU di 8 Daerah Bisa Saja Digugat ke MK, Asal…

MINBAYA Editor Bebaya.id 1

Bebaya.id – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, bilang kalau hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di delapan daerah bisa saja dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), tapi cuma kalau ada pelanggaran serius, alias yang terstruktur, sistematis, dan masif. Santai aja sih harapannya gak sampai begini, “Semoga tidak (ada sengketa ke MK), tapi kalau terbukti ada pelanggaran… ya kemungkinan itu ada,” ujarnya saat kunjungan ke Bawaslu Pasaman, Sabtu (19/4/2025).

Apa sih yang dia tunggu? Kalau ada:

  • Pemilih ganda
  • Pemilih tak terdaftar yang tetep nekat nyoblos
  • Atau temuan lain yang melanggar aturan main

…maka pasangan calon bisa ajukan keberatan ke MK.

Daerah yang Jadi Sorotan

Selain Pasaman dan Serang—yang lagi ditelusuri utamanya soal potensi pelanggaran kampanye—Bawaslu juga panasin radar di:

  • Banjarbaru (Kalsel)
  • Tasikmalaya (Jabar)
  • Parigi Moutong (Sulteng)
  • Empat Lawang (Sumsel)
  • Kutai Kartanegara (Kaltim)
  • Bengkulu Selatan (Bengkulu)
  • Gorontalo Utara (Gorontalo)

Total ada 8.763 TPS yang menggelar PSU pada Sabtu, 19 April 2025, kecuali Parigi Moutong yang udah lebih dulu nyoblos Rabu (16/4/2025) karena “ada teman-teman yang berkeyakinan Sabtu itu hari ibadah”.

Monitoring Ketat dan Ajak Masyarakat Pantau

Bagja & tim Bawaslu RI nge-monitor semua proses demi menjamin PSU berjalan aman, nyaman, dan damai. “Sinergi semua pihak penting banget biar kondusifitas terjaga,” kata Bagja. Ia juga ingatkan, kalau ada temuan di lapangan, warga atau tim pasangan calon tinggal laporin ke Bawaslu setempat. Semua laporan akan dipakai buat evaluasi, dan—kalau perlu—bawa ke MK.

Intinya, PSU bukan sekadar rematch Pilkada. Ini momen krusial buat pastikan suara kita tertampung dengan bener. Jadi, buat yang nyoblos di PSU, yuk awasi bareng-bareng, catat apa yang aneh, dan laporin kalau ada yang mencurigakan. Demokrasi butuh keterbukaan dan partisipasi aktif kita semua!(lu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini