Jelang Iduladha, DTPHP Kutim Periksa 30 Titik Penampungan Hewan Kurban di Sangatta
Bebaya.id, Sangatta – Menyambut Hari Raya Iduladha 2025, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kutai Timur mengerahkan dua tim khusus untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban di dua kecamatan utama, yakni Sangatta Selatan dan Sangatta Utara.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DTPHP Kutim, Cut Meutia, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesehatan dan kelayakan hewan kurban. Sebanyak 30 titik penampungan diperiksa, mulai dari Rumah Potong Hewan (RPH) hingga lokasi-lokasi penjualan hewan di sepanjang Jalan Pendidikan, daerah Kabo, hingga arah menuju Bontang.
“Pemeriksaan dilakukan di dua kecamatan dengan dua tim terpisah agar jangkauannya lebih efektif. Fokus pemeriksaan meliputi kondisi fisik hewan serta kelengkapan dokumen seperti surat jalan dan surat kesehatan hewan,” ujar Cut Meutia saat memimpin inspeksi di Jalan Petani, Sangatta Selatan, Selasa (27/5/2025).
Meutia menjelaskan, pemeriksaan difokuskan di dua kecamatan tersebut karena konsentrasi penjualan hewan kurban paling tinggi berada di wilayah itu, meski total ada 18 kecamatan di Kutai Timur.
“Hewan-hewan kurban ini berasal dari berbagai daerah, termasuk dari peternak lokal dan luar daerah seperti Maluku Utara, Sulawesi, hingga Kupang,” tambahnya.
DTPHP Kutim juga memastikan seluruh hewan telah divaksin sebelum dilakukan pemeriksaan fisik. Vaksinasi ini merupakan bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi. Setiap ekor hewan rata-rata mendapatkan dosis dua mililiter dari tiga jenis vaksin: Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Jembrana, dan Lumpy Skin Disease (LSD).
“Vaksin PMK jadi prioritas karena penyebarannya cepat dan bisa menyebabkan kerugian besar. Untuk hewan dari luar daerah, selain vaksinasi, juga dilakukan pemeriksaan darah di daerah asal,” ungkap Meutia.
Sebagai bagian dari sistem pengawasan, DTPHP menerapkan teknologi pelacakan menggunakan barcode yang ditempatkan di telinga hewan. Barcode ini berisi data riwayat vaksinasi dan pemeriksaan hewan sebelum masuk ke Kutim.
“Kalau hasil tes darah negatif setelah 14 hari karantina, baru bisa dikirim ke Kutim. Dari barcode itu, kita bisa cek hewan itu sudah divaksin berapa kali dan jenis vaksin apa saja yang diberikan,” pungkasnya.
DTPHP Kutim menargetkan seluruh hewan kurban yang akan dijual di wilayah tersebut sudah diperiksa dan dinyatakan sehat sebelum hari H pemotongan. Masyarakat juga diimbau membeli hewan kurban dari penjual yang telah mendapatkan surat kesehatan hewan resmi.

Tinggalkan Balasan