Breaking News

Pemkab Kutim Optimalkan Aset Daerah untuk Dorong Pengembangan Koperasi Desa

MINBAYA Editor Bebaya.id 1

Bebaya.id, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset dan lahan daerah untuk mendukung pengembangan koperasi desa serta kegiatan ekonomi produktif masyarakat. Upaya ini dibahas dalam rapat percepatan yang digelar di Ruang Ulin Kantor Bupati Kutim, Selasa (4/11/2025), yang melibatkan unsur Dinas Pertanahan, Bidang Aset Daerah, serta Bappeda.

Perwakilan Dinas Pertanahan, Kristanti, menekankan bahwa pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara terkoordinasi, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut, dalam setiap rencana pemanfaatan lahan, pemerintah daerah perlu melibatkan instansi pengampu, termasuk kementerian terkait bidang pertanahan dan tata ruang.

“Dalam hal kebutuhan lahan, penting bagi kita untuk melibatkan kementerian terkait. Karena pengelolaan aset desa dan aset pemerintah berbeda. Kita perlu menentukan secara tepat lahan mana yang paling ideal untuk dimanfaatkan,” jelas Kristanti.

Lebih lanjut, Kristanti menuturkan bahwa pemanfaatan aset daerah mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset desa. Berdasarkan regulasi tersebut, aset dapat digunakan untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat melalui mekanisme sewa menyewa sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

“Pemanfaatan aset pemerintah bisa dilakukan dengan sistem sewa. Selain membantu kebutuhan desa, hal ini juga berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pendataan dan identifikasi terhadap aset yang belum termanfaatkan (idle). Banyak lahan milik pemerintah, katanya, memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi fasilitas publik seperti Tempat Pengolahan Sampah (TPS 3R), koperasi desa, sekolah rakyat, maupun program Model Bisnis Gotong Royong (MBG).

“Beberapa desa bahkan sudah bersedia menghibahkan lahan untuk kepentingan publik. Ini langkah positif, namun tetap harus dituangkan dalam berita acara hibah agar administrasinya jelas,” imbuhnya.

Selain itu, Pemkab Kutim juga menegaskan perlunya pembuatan berita acara kesepakatan pemanfaatan lahan untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari. Masa pemanfaatan pun perlu diatur secara jelas dan terukur—misalnya dalam jangka waktu lima tahun—agar pengelolaan aset berjalan transparan dan akuntabel.

“Pengaturan masa pemanfaatan penting dilakukan, misalnya lima tahun seperti pada lahan program MBG atau sekolah rakyat. Aset tetap milik daerah, sementara pembangunan fisiknya bisa didukung oleh pemerintah pusat,” tutur Kristanti menegaskan.

Melalui langkah strategis ini, Pemkab Kutim berharap optimalisasi aset dan lahan daerah tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat desa serta mendorong percepatan pembangunan berbasis koperasi dan gotong royong.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini