Breaking News

Sopir Ambulans Dikeroyok Saat Bertugas, Polres Kutim Tegaskan Tak Ada Ruang Premanisme

MINBAYA Editor Bebaya.id 1

Bebaya.id, Kutai Timur – Aksi premanisme kembali mencederai rasa kemanusiaan di Kabupaten Kutai Timur. Seorang sopir ambulans bernama Muh. Syamsuddin menjadi korban pengeroyokan saat sedang menjalankan tugas membawa pasien rujukan, Selasa (6/1/2026) sore.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mulawarman, tepatnya di depan SPBU AKR, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu, korban mengemudikan ambulans milik PT Etam Bersama Lestari dari arah Sangkulirang menuju RS Medika.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, membenarkan adanya laporan tindak kekerasan tersebut. Ia mengecam keras aksi main hakim sendiri yang dilakukan para pelaku, terlebih korban merupakan tenaga pendukung medis yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan.

“Benar, laporan sudah kami terima di Polsek Bengalon. Kami sangat atensi kasus ini karena menyangkut pelayanan publik dan nilai kemanusiaan. Tidak ada ruang untuk aksi premanisme, apalagi sampai menghambat ambulans yang membawa pasien. Proses hukum akan berjalan tegak lurus,” tegas AKBP Fauzan saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).

Sementara itu, Kapolsek Bengalon AKP Asriadi menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika ambulans yang dikemudikan korban diberhentikan oleh seorang pengendara sepeda motor. Saat korban menepikan kendaraan, pintu ambulans tiba-tiba dibuka dan korban langsung dipukul secara bertubi-tubi oleh dua orang.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, korban dianiaya oleh dua orang terduga pelaku berinisial AR dan SO. Motif sementara diduga karena salah paham di jalan. Para pelaku mengklaim mobil mereka terserempet ambulans,” ujar AKP Asriadi.

Ia menambahkan, saat pengeroyokan terjadi, rekan korban sesama tenaga medis bernama Septiani (27) yang berada di dalam ambulans sempat berteriak meminta pertolongan hingga akhirnya warga sekitar datang melerai.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan trauma. Pakaian korban yang berlumuran darah kini telah diamankan sebagai barang bukti, bersama kaos milik para terlapor.

“Kami telah mengamankan barang bukti berupa kemeja korban yang terdapat bercak darah serta pakaian milik terlapor. Para terlapor disangkakan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum,” pungkas Kapolsek.

Saat ini, penyidik Polsek Bengalon masih melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan kasus tersebut diproses hingga tuntas ke meja hijau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini