Breaking News

Langgar Aturan Perizinan, Usaha di Kawasan Wisata Nipah-Nipah Dicabut Izinnya

MINBAYA Editor Bebaya.id 1

Bebaya.id, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan perizinan berusaha. Melalui Satuan Tugas Pengawasan dan Percepatan Perizinan Berusaha (Satgas P3B), izin operasional salah satu unit usaha di kawasan wisata Pantai Nipah-Nipah resmi dicabut.

Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah Satgas P3B melakukan serangkaian pengawasan insidental lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang menemukan adanya pelanggaran terhadap standar perizinan berusaha.

Keputusan ini diperkuat dengan diterbitkannya surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU Nomor B-500.16.6/2/DPMPTSP/2026 tertanggal 5 Januari 2026, tentang pencabutan izin usaha dimaksud.

Kepala DPMPTSP PPU sekaligus Sekretaris Satgas P3B, Nurlaila, membenarkan tindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pencabutan izin merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi dan verifikasi lapangan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi, usaha perorangan atas nama AM dinyatakan tidak memenuhi kriteria dan persyaratan perizinan berusaha sebagaimana yang telah ditetapkan,” jelas Nurlaila.

Ia menambahkan, temuan tersebut telah dibahas dalam Berita Acara Rapat tertanggal 10 Oktober 2025, yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin operasional.

Menurut Nurlaila, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab PPU dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, taat aturan, serta menjaga kawasan wisata tetap aman dan nyaman bagi masyarakat maupun pengunjung.

“Penegakan aturan ini bukan untuk mematikan usaha, tetapi memastikan seluruh pelaku usaha beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku demi kepentingan bersama,” tegasnya.

Pemkab PPU juga mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya di kawasan wisata, agar segera melengkapi dan menyesuaikan perizinan sesuai regulasi yang berlaku guna menghindari sanksi serupa di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini