Breaking News

Pemkab Kutim Fasilitasi Perlindungan Merek Usaha Pelaku UMKM

MINBAYA Editor Bebaya.id 1

Bebaya.id, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus mendorong perlindungan terhadap karya intelektual, inovasi, dan potensi kreatif masyarakat melalui pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman agar hasil karya masyarakat maupun perangkat daerah mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.

Upaya tersebut dijalankan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutai Timur sejak 2024 dengan membentuk Sentra HKI. Melalui fasilitas ini, masyarakat, pelaku UMKM, akademisi, komunitas, hingga perangkat daerah didorong untuk mendaftarkan karya, inovasi, maupun merek usaha yang dimiliki.

Kepala BRIDA Kutim Juliansyah melalui Tim Sentra HKI Dadang Lesmana menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur. Dengan adanya kerja sama tersebut, masyarakat tidak perlu lagi pergi ke Samarinda untuk mengurus pendaftaran hak cipta, paten, maupun merek dagang.

“Bupati menginginkan UMKM di Kutai Timur bisa naik kelas, salah satunya dengan memiliki sertifikat halal dan HKI. Sekarang sudah ada Sentra HKI, sehingga masyarakat bisa mengurus semuanya melalui satu pintu di BRIDA,” ujar Dadang saat ditemui di kantornya.

Menurutnya, proses pengurusan juga difasilitasi penuh oleh pemerintah daerah. Mulai dari pengajuan rekomendasi hingga penanganan apabila terdapat sanggahan selama proses pendaftaran.

Selain itu, masyarakat tidak dikenakan biaya karena seluruh pengurusan ditanggung oleh pemerintah daerah. Hal ini berbeda jika pengajuan dilakukan secara mandiri ke Kementerian Hukum yang biayanya dapat mencapai sekitar Rp1,8 juta.

Dadang menekankan pentingnya pendaftaran HKI bagi pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha. Tujuannya agar merek yang telah dibangun tidak diklaim oleh pihak lain di kemudian hari.

“Sering terjadi merek yang sudah lama digunakan justru didaftarkan oleh pihak lain lebih dulu. Dalam sistem HKI, siapa yang lebih dahulu mendaftarkan maka dialah yang diakui secara hukum,” jelas Dadang yang juga merupakan peneliti di BRIDA Kutim.

Ia menambahkan, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, yang memungkinkan sertifikat HKI digunakan sebagai jaminan atau agunan dalam pengajuan pembiayaan di bank maupun lembaga keuangan lainnya.

Sepanjang 2024, Sentra HKI BRIDA Kutim telah memfasilitasi pendaftaran 80 UMKM ke Kementerian Hukum. Dari jumlah tersebut, 60 UMKM berhasil memperoleh sertifikat merek. Namun dalam prosesnya terdapat sekitar 25 pengajuan yang mendapat sanggahan, dan hanya 10 di antaranya yang akhirnya lolos, sementara sisanya harus mengganti nama merek.

“Proses pendaftaran HKI memang cukup panjang, bisa memakan waktu antara sembilan bulan hingga satu tahun,” ujarnya.

Sementara itu, pada 2025 tercatat sebanyak 150 UMKM telah mengajukan pendaftaran merek melalui Sentra HKI BRIDA Kutim. Saat ini pengajuan tersebut sedang berada pada tahap pemeriksaan substantif yang diperkirakan berlangsung sekitar 150 hari.

Untuk tahun 2026, BRIDA Kutim kembali membuka kuota fasilitasi pendaftaran hak merek secara gratis bagi 150 pelaku usaha di Kutai Timur. Pelaku usaha yang berminat cukup melengkapi sejumlah dokumen, seperti KTP pemilik, nama dan logo merek usaha, surat pernyataan, Nomor Induk Berusaha (NIB) jika ada, serta foto pemilik dan produk.

Pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui tautan https://bit.ly/HKIMerekBRIDA2026, atau dengan menghubungi tim Sentra KI BRIDA Kutim melalui nomor telepon dan WhatsApp 0823-1897-1899 atau 0852-5001-3588.

Dadang berharap semakin banyak pelaku UMKM di Kutai Timur yang memanfaatkan program ini. Berdasarkan data, terdapat lebih dari 9.000 UMKM yang tersebar di wilayah tersebut.

“Harapannya para pelaku UMKM dapat mendaftarkan merek usahanya. Dengan begitu kami juga memiliki data yang lebih kuat untuk mendorong perlindungan HKI bagi produk-produk unggulan Kutai Timur,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini