Breaking News

Polres Kutim Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Makmur dengan Sistem Transaksi Lempar

MINBAYA Editor Bebaya.id 1

Bebaya.id, Sangatta – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), berhasil mengungkapkan kasus pengedaran narkotika jenis sabu di wilayah Kutim.

Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh AKBP Chandra Hermawan, didampingi Wakapolres Kutim, Kompol Herman Sopian, SAT Resnarkoba Kutim, AKP Damiatus Jelatu, Humas Polres Kutim, Aipda Wahyu Winarko,di Auditorium Polres Kutim, Senin (23/12/2024).

Pada kesempatan itu, Kapolres Chandra Hermawan menjelaskan, kronologi tersebut pada awal bulan Desember SAT Resnarkoba Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa disekitaran bukit makmur Kec. Kaliorang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Kemudian dilakukan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 21 Desember. Anggota opsnal SAT Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap satu orang perempuan berinisial lS yang sedang mengendarai mobil disekitaran bukit makmur,” jelas AKBP Chandra Hermawan.

Saat dilakukan penggeledahan, SAT Resnarkoba berhasil mendapatkan tiga bungkus yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya, SAT Resnarkoba melakukan interogasi terhadap tersangka bahwa barang bukti sabu tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenal tersangka.

“Adapun jumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan yaitu tiga poket seberat 3,130 gram beserta plastik pembungkusnya,” ungkapnya.

Atas kasus tersebut, pelaku diamankan ke Polres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut. Menurut AKBP Chandra, pelaku mendapatkan barang narkotika dengan cara transaksi sistem lempar atau sistem jejak. Sehingga para pengedar dan pembeli kebanyakan tidak saling kenal.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak 10 miliar,” pungkasnya.

Trakhir, AKBP Chandra Hermawan mengatakan tersangka mengedarkan narkotika untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, serta sebagian narkoba tersebut digunakan oleh pelaku sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini