Breaking News

Pemilik Ponpes Lecehkan Santri

SANGATTA – Miris, kembali terungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang dimana korban tersebut merupakan santri dan karyawan di salah satu Pondok Pesantren ( PONPES ) di wilayah Sangatta.

Tersangka inisial UR umur 52 tahun kelahiran Lombok yang merupakan pengelolah Ponpes tersebut terjerat Pasal 82 ayat 2 jo 76 e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)dan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana apabila dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.

Dalam keterangan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim, AKP Dimitri Mahendra menjelaskan, bahwa tersangka melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan beberapa karyawan yang berja di Ponpes terdebut.

“RU ini melakukan pencabulan bukan hanya kepada beberapa santrinya, melainkan juga terhadap beberapa karyawannya,” jelas Dimitri di dampingi Kanit IV dan Kasi Humas. Halaman mako Polres Kutim. Rabu (12/06/2024).

“Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban dengan melakukan bujuk rayu serta kebohongan terhadap murid yang menjadi korbannya saat dalam keadaan sepi,” lanjutnya.

Orang nomor satu di Polres Kutim itu juga mengatakan. pada tanggal 6 Juni 2024 ketika pelapor mengadukan adanya tindak pidana pencabulan. dari hasil pemeriksaan, pelaku RU selaku pimpinan atau pengelolah ponpes tersebut melakukan pencabulan terhadap 5 (orang anaka dan beberapa karyawannya sendiri, diantaranya 1 satu mantan juru masak di ponpes terebut dan satunya lagi adik ipar tersangka mantan juru masak di ponpes itu juga.

Selain itu, Ronni Juga menjelaskan bahwa setelah dilakukan pendalaman, di ketahui pelaku telah melakukan aksinya sejak beberapa tahun silam.

“Adapun korba lainnya inisial IR 44 Tahun, kejadian pada tahun 2014. LN 14 Tahun, kejadian 2021. LM 20 Tahun, kejadian tahun 2013. AB 17 Tahun kejadian tahun 2021. AI 14 Tahun, kejadian Tahun 2023. AJ 16 Tahun, kejadian tahun 2022 dan HH 26 Tahun yang kejadiannya pada atahun 2023,” bebernya.

Pihaknya juga mengaku telah mengamankan barang bukti ( BB ) berupa 1 set mukewarna coklat, 1 buah celana dalam warna hitam, 1 buah Minset warna biru, dan 1 buah Flasdisk berisikan rekaman suara.

“Setelah melakukan penggeledahan di kediaman pelaku tim menemukan barang bukti berupa mukena, minset dan flasdisk di lemari pelaku,” pungkasnya.(Ih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini