Breaking News

Kendala Kepemilikan Aset Hambat Pelestarian Cagar Budaya di Kukar

MINBAYA webadmin

Bebaya.id, KUKAR – Upaya pelestarian warisan budaya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menghadapi tantangan serius. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar mencatat, meski 15 objek telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya, proses pelestarian kerap tersendat akibat belum jelasnya status kepemilikan aset.

Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar, M. Saidar, menjelaskan bahwa instansinya hanya dapat menetapkan objek sebagai cagar budaya, namun terkendala ketika hendak melakukan perawatan atau pengembangan.

“Masalah terbesar kami adalah status kepemilikan. Salah satu contoh konkret adalah bangunan magazin di Loa Kulu yang berdiri di atas tanah milik perusahaan. Kami sudah menetapkan sebagai cagar budaya, tetapi pelestariannya terhambat karena tidak jelasnya status aset,” ujarnya, Sabtu (3/5/2025).

Ia menambahkan, dengan adanya regulasi baru yang mewajibkan kejelasan kepemilikan aset sebelum dilakukan perbaikan atau pengembangan, proses pelestarian menjadi semakin rumit.

“Ketika kami ingin menjadikan situs ini sebagai destinasi wisata budaya, tentu perlu ada perbaikan infrastruktur. Tapi sebelum itu dilakukan, status aset harus bersih dan jelas secara hukum,” jelas Saidar.

Ia mengungkapkan bahwa situasi ini bukan hanya terjadi di satu lokasi. Banyak objek cagar budaya lain yang mengalami nasib serupa—sudah ditetapkan, tetapi tidak dapat disentuh dari sisi perawatan maupun pengembangan karena terkendala legalitas aset.

“Dulu masalah ini tidak terlalu menghambat, tapi sekarang aturan semakin ketat. Akibatnya, kami kerap hanya bisa berhenti di penetapan status cagar budaya tanpa bisa merawat secara optimal,” pungkasnya.

Disdikbud Kukar berharap adanya dukungan lintas sektor, terutama dalam hal legalisasi aset, agar pelestarian cagar budaya dapat berjalan maksimal demi menjaga warisan sejarah dan memperkuat identitas daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini