Breaking News

Perda Ketertiban Umum Disahkan, DPRD Kutim Soroti Tantangan Implementasi di Wilayah Pedalaman

MINBAYA webadmin

Bebaya.id, Sangatta — Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat resmi disahkan oleh DPRD Kutai Timur (Kutim). Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan, khususnya di wilayah pedalaman yang memiliki karakter sosial dan budaya berbeda dibandingkan kawasan perkotaan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Perda, Yan, mengungkapkan bahwa salah satu poin krusial yang perlu disosialisasikan lebih lanjut adalah aturan terkait hewan peliharaan. Dalam Perda tersebut, pemilik hewan seperti anjing, ayam, kambing, dan sapi diwajibkan untuk mengikat atau mengandangkan hewan mereka.

“Jika hewan tersebut masuk ke pekarangan warga lain atau merusak tanaman, pemiliknya dapat dikenai sanksi, bahkan digugat secara hukum,” jelas Yan, Jumat (16/5/2025).

Ia menekankan bahwa perbedaan kebiasaan antara masyarakat kota dan pedalaman harus menjadi perhatian utama. Di wilayah pedalaman, banyak warga yang masih membiarkan hewan peliharaan berkeliaran bebas, sesuai dengan tradisi yang telah berlangsung lama.

“Kalau tidak disosialisasikan dengan baik, aturan ini bisa menimbulkan gesekan sosial. Masyarakat belum tentu siap, apalagi jika langsung dihadapkan pada sanksi hukum,” ujarnya.

Meski Perda telah disahkan, implementasi teknisnya belum bisa dijalankan sepenuhnya karena masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan. Perbup ini nantinya akan mengatur hal-hal teknis seperti besaran denda, mekanisme penegakan hukum, hingga pendekatan yang sesuai dengan kondisi sosial masyarakat lokal.

Yan berharap pemerintah daerah segera menerbitkan Perbup tersebut dan mengintensifkan sosialisasi ke masyarakat, terutama di wilayah yang rentan terjadi kesalahpahaman.

“Perda ini masih bersifat umum. Diperlukan aturan pelaksana yang lebih rinci agar implementasinya tidak menimbulkan polemik. Sosialisasi juga harus menyeluruh agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini