LKBH Kutim Perluas Jangkauan, Kukuhkan Pengurus Kecamatan untuk Perkuat Perlindungan ASN
Bebaya.id, Kutai Timur – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat perannya dalam memberikan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua LKBH Kutim, Misliansyah, secara resmi mengukuhkan pengurus unit LKBH Korpri di lima kecamatan, yakni Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung, dan Bengalon, dalam acara yang digelar di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Jumat (7/11/2025).
Dalam sambutannya, Misliansyah menyampaikan apresiasi kepada jajaran Korpri dan LKBH Kutim yang konsisten memperluas pembentukan unit hingga ke tingkat kecamatan. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis memperkuat fungsi pembinaan dan perlindungan hukum bagi ASN di seluruh wilayah Kutim.
“Saya mengucapkan terima kasih dan selamat kepada para pengurus LKBH kecamatan yang baru dikukuhkan. Ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan LKBH Korpri di tingkat kabupaten pada tahun lalu,” ujar Misliansyah di hadapan Ketua Korpri Kutim Rizali Hadi, para kepala perangkat daerah, dan undangan yang hadir.
Ia menjelaskan, keberadaan unit LKBH di kecamatan penting untuk memperluas jangkauan pendampingan hukum terhadap sekitar 13.000 ASN di Kutim, yang terdiri atas 5.000 PNS dan 7.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Banyak persoalan ASN muncul di tingkat kecamatan, sementara pengawasan dari kabupaten memiliki keterbatasan. Karena itu, LKBH di kecamatan akan menjadi perpanjangan tangan dalam memberikan perlindungan dan pembinaan hukum,” jelasnya.
Misliansyah juga menyoroti masih adanya pelanggaran disiplin dan etika ASN, baik yang bersifat perdata, pidana, maupun administrasi. Ia mencontohkan, sejumlah kasus muncul akibat kurangnya pemahaman ASN terhadap aturan hukum kepegawaian, terutama dalam aspek hubungan personal dan profesional.
“Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah terkait aturan rumah tangga ASN. Banyak yang belum memahami bahwa pelanggaran semacam itu dapat berujung pada sanksi berat, karena berbeda dengan hukum perdata biasa,” terang Misliansyah.
LKBH, lanjutnya, akan menjadi wadah bagi ASN untuk berkonsultasi dan mencari solusi atas berbagai persoalan hukum, baik yang telah terjadi maupun yang berpotensi muncul.
“Kami mendorong agar ASN di kecamatan aktif berkoordinasi dengan pengurus LKBH setempat jika menghadapi masalah hukum,” tambahnya.
Ia menegaskan, sekretariat LKBH Kutim berlokasi di Kantor BKPSDM Kutim, tempat ASN dapat berkonsultasi langsung dengan tim hukum yang siap memberikan pendampingan profesional.
“Silakan datang ke BKPSDM jika ingin berdiskusi atau berkonsultasi. Kami siap membantu agar tidak ada lagi ASN yang tersandung masalah hukum karena kurang memahami aturan,” tutupnya.
Dengan terbentuknya unit LKBH di tingkat kecamatan, diharapkan pembinaan ASN di Kutim semakin kuat dan kesadaran hukum di lingkungan birokrasi kian meningkat.(Adv)

Tinggalkan Balasan