Breaking News

Pemkab Kutim Fasilitasi Mediasi Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT PAMA

MINBAYA Editor Bebaya.id 1

Bebaya.id, kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memfasilitasi rapat pembahasan terkait dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan oleh PT Pama Persada Nusantara, kontraktor pertambangan di bawah PT Kaltim Prima Coal (KPC). Rapat berlangsung di Ruang Arau, Lantai 2 Kantor Bupati Kutim, Kamis (13/11/2025), dipimpin langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim Roma Malau, perwakilan manajemen PT PAMA, kuasa hukum, perwakilan aliansi serikat pekerja, karyawan, serta unsur media.

Dalam forum yang berlangsung kondusif itu, perwakilan manajemen PT Pama Persada Nusantara, Tri Rahmat Saleh, memaparkan klarifikasi menyeluruh terkait mekanisme keselamatan dan prosedur operasional perusahaan, khususnya penggunaan teknologi Operator Performance Assessment (OPA) yang menjadi inti persoalan.

“OPA hanyalah alat bantu, bukan instrumen penghukuman. Sistem ini kami terapkan untuk memastikan seluruh karyawan bekerja dalam kondisi aman, sehat, dan siap secara fisik maupun psikologis,” ujar Tri Rahmat.

Ia menjelaskan bahwa sebagai perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan dengan risiko tinggi, PT PAMA wajib memastikan kesiapan kerja melalui metode penilaian berbasis data yang objektif. Penggunaan OPA disebut sebagai bentuk digitalisasi untuk menggantikan penilaian manual yang selama ini hanya bergantung pada pengakuan individu.

“Kami ingin memastikan keselamatan dengan pendekatan yang lebih transparan dan terukur,” tegasnya.

Terkait kasus karyawan bernama Edi Purwanto, Tri Rahmat menyampaikan bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Mulai dari pencarian fakta, validasi data, hingga pembahasan di komisi disiplin yang turut melibatkan perwakilan serikat pekerja.

“Setiap keputusan manajemen diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta melalui mekanisme yang objektif dan akuntabel,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan perlindungan hak pekerja. Ia meminta seluruh pihak mengedepankan dialog konstruktif dan tetap mengupayakan penyelesaian tanpa menimbulkan eskalasi konflik.

“Saya berharap proses ini menghasilkan solusi yang adil dan dapat diterima semua pihak,” tegasnya.

Sejumlah perwakilan serikat pekerja dan pendamping hukum, di antaranya Sabrani, Egi Nur Cahyono, Samir, Heri Irawan, dan I Made, turut memberikan pandangan terkait implementasi OPA serta aspek perlindungan tenaga kerja di lapangan.

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan proses klarifikasi dan mediasi melalui jalur resmi sesuai peraturan ketenagakerjaan. Pemkab Kutim berharap langkah ini dapat memperkuat hubungan industrial yang kondusif dan berkelanjutan di daerah.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini